PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF TAHAP I
PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL
TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF TAHAP I
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Dalam rangka memenuhi surat Dirjen Badilag No. 876/DJA/HM.00/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring (Online), Ketua PA Tanjungpinang (Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H.) beserta Panitera (Lukman, S.Ag., M.H.), Panitera Pengganti (Mukhsin, S.HI), dan Panitera Muda Permohonan (H. Badrianus, S.H., M.H.) mengikuti acara Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama secara virtual dengan materi penyelesaian sengketa Wakaf Tahap I yang diisi oleh pemateri YM. Dr. H. Abd. Manaf., M.H. pada hari Jum’at 19 Maret 2021 pukul 08.30 s.d 10.30 WIB, bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang.
Acara dimulai pukul 08.40 dengan dibuka oleh bapak Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh YM. Dr. H. Abd. Manaf., M.H. mengenai sengketa wakaf baik mengenai administrasi pelaksanaan wakaf, manajemen pengelolaan wakaf, konflik antara pengelola wakaf Nazir dengan yayasan Nazar dengan ahli waris atau juga peruntukan wakaf yang tidak sesuai dengan akta ikrar wakaf serta substansi wakaf lainnya.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus beserta tanya jawab dan diskusi mengenai penyelesaian sengketa wakaf. Acara ditutup oleh bapak Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. pada pukul 10.30 dan berpesan semoga dengan adanya Bimtek ini, peradilan agama bisa menjadi peradilan yang profesional dan excellent. (Aji_Tim IT PA. TPI)