Kegiatan Pengadilan
KEGIATAN PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A
Pada tahun 2020 telah diadakan reviu terhadap indikator kinerja utama Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A, indikator kinerja utama tersebut diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan.
SASARAN INDIKATOR KINERJA
1. Meningkatnya penyelesaian perkara (jenis perkara)
2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim, Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
3 Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
4 Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice)
5 Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
6 Meningkatnya kualitas pengawasan
KEGIATAN PENGADILAN
Ada 6 (enam) sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian program dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara dan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan.
Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama adalah :
1. Penyelesaian perkara gugatan yang dimediasi
2. Penyelesaian sisa perkara gugatan dan permohonan.
3. Penyelesaian perkara gugatan dan permohonan.
4. Penelitian berkas perkara banding, kasasi dan PK disampaikan secara lengkap.
5. Pendistribusian berkas perkara ke majelis setelah diregister.
b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah diantaranya meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dengan mengadakan pembinaan berkaitan dengan administrasi perkara serta meningkatkan kualitas pengawasan.