HEADER PA TPI

Prosedur Pengaduan Layanan Publik

Written by Rina Apriani on .

Written by Rina Apriani on . Hits: 1504

new logo patpi

PROSEDUR PENGADUAN LAYANAN PUBLIK

KANTOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN :

A.

Disampaikan Secara Tertulis

1.

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkarnah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;

2.

Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima, dan dapat ditindaklanjuti;

3.

Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas akan membantu dengan menuangkan secara tertulis pengaduan yang disampaikan Pelapor dalam formulir khusus pengaduan.

B.

Menyebutkan Informasi Dengan Jelas

1.

Untuk mempermudah penanganan dan tindaklanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi tentang:

A

Identitas Oknum aparatur yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;

b.

Perbuatan Terlapor yang dilaporkan;

c.

Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan

d.

Menyertakan bukti dan/atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti dan/atau keterangan ini termasuk nama. alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

2.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C.

Tata Cara Pengiriman

1.

Pengaduan ditujukan kepada:

A

Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding tempat Terlapor bertugas; atau

b.

Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dan/atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "Pengaduan pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;

2.

Penyalahgunaan wewenang/jabatan;

3.

Pelanggaran sumpah jabatan;

4.

Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5.

Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;

6.

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yan bersifat administratif;

8.

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat rnerugikan pihak-pihak yan berkepentingan serta masyarakat secara umun.

WEWENANG PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A

(PENGADILAN TINGKAT PERTAMA)

1.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung;

2.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di Pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;

PENGADUAN YANG DITERIMA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA :

1.

Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan setiap pengaduan yang diterimanya kepada Pengadilan Tingkat Banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;

2.

Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenangan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengetahui di Pengadilan mana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada Pengadilan Tingkat Banding, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A

A. Secara lisan

1. Melalui telepon 081266250318, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

2.  Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A Jln. Raya Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kode Pos 29111.

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui melalui pos ke alamat kantor di Jln. Raya Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kode Pos 29111.

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI