HEADER PA TPI

Posbakum

Written by Rina Apriani on .

Written by Rina Apriani on . Hits: 1967

kopbaruwarna

                                                                                                                                                                

 PENYEDIA POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 YLBH DKI CAB. KEPULAUAN RIAU

-  MOU ANTARA KETUA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG DENGAN PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2023  (LIHAT DATA )

- Dokumen Pengadaan Posbakum Tahun 2023 Disini

 - Formulir Usulan Jasa Penyedia Posbakum Disini

Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:

1. Konsultasi hukum..

2. Pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata.

3. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A.

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

  • Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungpinang       Kelas 1A berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  • Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

                 

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan

Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA Nomor: 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

 Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

  1. Penerima Bantuan Hukum berhak :
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  3. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  4. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Penerima Bantuan Hukum wajib :
  2. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  3. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

  • Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A;
  • Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang       Kelas 1A;
  • Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A;
  • Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Tanjungpinang       Kelas 1A yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI