PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI)
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Kamis, 11 Juni 2020 bertepatan dengan 19 Syawal 1441 H pukul 09:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. M. Yusar, M.H.) bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan Ikrar Bersama Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembacaan Ikrar Bersama ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H.) dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpinang. Pencanangan Zona Integritas ini merupakan wujud dari upaya Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengimplementasikan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Walikota Tanjungpinang (Hj. Rahma, S.IP), Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Admiral, S.H., M.H.), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Ahelya Abustam, S.H., M.H.), Kapolres Tanjungpinang (AKBP. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.Si), Kepala Kementerian Agama Kota Tanjungpinang (H. Samsul Tarmizi, S.Pd.I.), dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungpinang (K.H. Dr. Fauzi) yang bertindak selaku saksi-saksi dalam penandatanganan Piagam Zona Integritas (ZI).
Drs. H. M. Yusar, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, dalam sambutannya menegaskan bahwa ikrar bersama bukan sekedar formalitas namun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini dapat diwujudkan ketika sebuah instansi dapat memenuhi kriteria-kriteria di dalam area manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Oleh karena itu, harus diresapi dan dipedomani oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Begitu pula dengan pesan yang disampaikan oleh Plt. Walikota Tanjungpinang (Hj. Rahma, S.IP) dalam arahannya, agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpinang dapat melaksanakan Zona Integritas ini dengan baik, penuh komitmen, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat mewujudkan instansi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta tercapainya prinsip-prinsip good governance.
Acara diakhiri dengan pembukaan tirai Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Plt. Walikota Tanjungpinang dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang. (TIM IT PA. TPI)
Video Pencanangan ZI dapat diakses di: https://www.youtube.com/watch?v=XRsoJkngqqU