AANMANING DALAM PERKARA EKSEKUSI NAFKAH ANAK DAN EKSEKUSI LELANG BERHASIL DAMAI
AANMANING DALAM PERKARA EKSEKUSI NAFKAH ANAK
DAN EKSEKUSI LELANG BERHASIL DAMAI
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Kamis, 17 Desember 2020 pukul 09.30 s.d. 17.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H.) bersama Panitera (Lukman, S.Ag., M.H.) melaksanakan aanmaning dalam perkara eksekusi nafkah anak dan eksekusi lelang, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang. Sebelumnya, dalam tenggang waktu lebih kurang 6 bulan, telah dilakukan aanmaning oleh Ketua PA Tanjungpinang terdahulu namun belum berhasil dikarenakan terkendala pandemi covid-19. Kemudian atas inisiatif Ketua dan Panitera PA Tanjungpinang, maka para pihak dipanggil kembali untuk melaksanakan proses eksekusi dalam bentuk aanmaning ke-2. Aanmaning yang ke-2 kali ini berhasil dengan damai.
Perlu diketahui, aanmaning ke-2 ini dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi harta bersama (gono-gini) No. 01/Pdt.Eksekusi/2020/PA.TPI terhadap putusan PA Tanjungpinang No. 310/Pdt.G/2018/PA.TPI dan permohonan eksekusi nafkah anak No. 02/Pdt.Eksekusi/2020/PA.TPI terhadap putusan PA Tanjungpinang No. 724/Pdt.G/2018/PA.TPI. Selain itu, pihak yang mengajukan permohonan eksekusi harta bersama dan eksekusi nafkah anak ini adalah pihak yang sama dengan objek yang sama pula.
Hasil dari aanmaning ke-2 ini bahwa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi sepakat membagi harta gono-gini tersebut, sebagian untuk pemohon eksekusi dan sebagian lagi untuk termohon eksekusi. Sehingga dengan adanya perdamaian tersebut, maka permohonan eksekusi yang mereka ajukan masing-masing dicabut kembali.
Kemudian perdamaian tersebut diakhiri dengan penandatangan surat perjanjian yang menyatakan bahwa permasalahan pemohon dan termohon tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari. Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyatakan permasalahan eksekusi harta gono-gini dan eksekusi nafkah anak telah selesai dengan perdamaian. (RA_Tim IT PA TPI)