HEADER PA TPI

Struktur Organisasi

Written by Rina Apriani on .

Written by Rina Apriani on . Hits: 1733

kopbaruwarna

 

LINK STRUKTUR ORGANISASI : LIHAT DI SINI

 

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mempunyai fungsi:

a. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Tanjungpinang;

b. Membuat program kerja, menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana setiap tahun serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya;

c. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan secara jelas, serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun administrasi umum serta mengawasi pengelolaan Keuangan Perkara dan Keuangan DIPA;

e. Melaksanakan Rapat Koordinasi/Rapat Terbatas secara berkala dengan Hakim ataupun pejabat lainnya baik Struktural maupun Fungsional;

f. Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim, pejabat lainnya, maupun seluruh karyawan Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan;

b. Membantu Ketua dalam menyusun perencanaan/program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasian;

c. Melaksanaan tugas kepemimpinan yang didelegasikan Ketua kepadanya dalam hal melakukan pengawasan internal terutama tentang jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh Hakim dan Pejabat Fungsional, maupun tentang jalannya tugas Administrasi Umum yang dilaksanakan oleh Pejabat Struktural;

d. Mengkoordinir pelaksanaan Pengawasan Bidang dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang;

e. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan Disiplin Pegawai, dan penyelenggaraan Baperjakat;

f. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diberikan Ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan;

g. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah Ketua atau Pimpinan Mahkamah Agung RI sesuai dengan KMA Nomor: 076/SK/VI/2009 Tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaduan Lembaga Peradilan.

Hakim

bertugas mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat Putusan/ Penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkannya kepada Ketua/Wakil Ketua selaku Koordinator, sebagai berikut :

a. Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan mencatatnya dalam Buku Kalender Persidangan;

b. Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai Ketua Majelis/Hakim Anggota;

c. Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang;

d. Menetapkan Sita jaminan atas perkara yang ditangani;

e. Membuat konsep Putusan/Penetapan dan memarafnya;

f. Meneliti hasil ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya;

g. Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu Panitera Pengganti;

h. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran Berita Acara persidangan dan menandatanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya dilaksanakan;

i. Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti;

j. Membantu membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang butahuruf;

k. Membuat jadwal persidangan (Court Calender);

l. Secara berkala melaporkan perkara yang ditangani kepada Ketua Pengadilan Agama;

m. Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak;

n. Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya;

o. Menganalisa putusan/ Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/ Penetapan;

p. Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;

q. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

Kepaniteraan Pengadilan Agama

adalah aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Bidang Kepaniteraan dibagi menjadi 3 bagian dengan:

Panmud Permohonan memiliki tugas dan fungsi:

• Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan, kelengkapan berkas perkara permohonan;

• Pelaksanaan registerasi perkara permohonan;

• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

• Pelaksanaan Pemberitahuan Isi Putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan;

• Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;

• Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan Salinan Putusan Perkara Permohonan;

• Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyampaian isi putusan kepada Mahkamah Agung;

• Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

• Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

• Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan, dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera/Pimpinan.

Panmud Gugatan memiliki tugas dan fungsi:

• Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan, kelengkapan berkas perkara gugatan;

• Pelaksanaan registerasi perkara gugatan;

• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

• Pelaksanaan Pemberitahuan Isi Putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan;

• Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan Salinan Putusan Perkara Gugatan;

• Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

• Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

• Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

• Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

• Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

• Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan, dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera/Pimpinan.

Panmud Hukum memiliki tugas dan fungsi:

• Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;

• Pelaksanaan hisab rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama;

• Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;

• Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

• Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;

• Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera/Pimpinan.

Kesekretariatan

merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya melaksanakan pemberian dukungan di bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Sumber Daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama. Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris.

Kesekretariatan terbagi menjadi 3 subbagian:

Subbagian umum dan keuangan memiliki tugas dan fungsi:
• Pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan, dan penggandaan dokumen;

• Pelaksana urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan kantor serta perpustakaan;

• Pelaksana urusan Keamanan, Keprotokolan, dan Hubungan Masyarakat;

• Pelaksana pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi, pengelolaan barang milik Negara, serta pelaporan Keuangan

Subbagian Perencanaan, Tekhnologi Informasi dan Pelaporan memiliki tugas dan fungsi:

• Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;

• Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik, serta

• Penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi dan pelaporan.

Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi:

• Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan informasi, pendataan dan pengembangan pegawai;

• Penyiapan bahan pelaksanaan pengusulan Kenaikan Pangkat, pemindahan, dan Mutasi Pegawai;

• Penyiapan bahan pelaksanaan pengusulan pemberhentian dan pension pegawai;

• Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai, dan Administrasi Jabatan Fungsional;

• Penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan kartu ASKES, KARPEG, KARIS/KARSU;

• Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring Disiplin Pegawai, dan

• Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan laporan Kepegawaian

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI