RAPAT TIM KEPANITERAAN PA TANJUNGPINANG
RAPAT TIM KEPANITERAAN PA TANJUNGPINANG
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Selasa, 4 Oktober 2022 Pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, Panitera PA Tanjungpinang (Hj. Nuraedah, S.Ag., M.H), Panmud, Jurusita, Jurusita Pengganti, Tim PTSP, dan staff kepaniteraan mengadakan rapat yang bertujuan untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi di bagian kepaniteraan. Rapat ini dipimpin oleh panitera dengan memberikan semangat motivasi kepada tim kepaniteraan PA Tanjungpinang agar dapat lebih semangat dalam menjalankan perkerjaannya.
Setelah membuka dengan kata motivasi yang membakar semangat tim Kepaniteraan, Panitera kemudia memberikan garis besar permasalahan dalam rapat kali ini.
1. Tindaklanjut temuan HAWASBID yang berkaitan dengan kepaniteraan.
2. Administrasi perkara
- Bagian keuangan bagus tidak ada temuan, rekomendasi tetap tingkatkan;
- Bagian PTSP nomor meja tidak digunakan, dalam penerimaan perkara gugatan tidak teliti, terlebih lagi Posbakum, rekomendasi mohon lebih teliti lagi dalam membuat surat gugatan;
- Supaya para pihak menggunakan e-court;
- Diperlukan kerja sama bagian hakim, panitera/panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti dalam mengisi SIPP;
- Prosedur banding, kasasi sudah bagus;
3. Bagian Register:
- Konsinyasi sudah dibuat, mediasi belum dibuat;
- Masalah Arsip gagang pintu ruang arsip rusak (bagian umum);
- Berkas perkara ada yang belum diarsipkan;
- Ada perkara 136 penetapan majelis hakim, panitera jurusita tidak di stempel;
- Ada perkara 147 tidak ada perintah dari KM tetapi dalam berkas ada SKUM penambahan panjar perkara (sebenarnya tidak masuk ke berkas);
- Harus dimasukan persetujuan dari termohon berperkara secara e-court;
- Ada perkara bukti P-2 tidak ada; (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)