HEADER PA TPI

DISKUSI HUKUM: BERBAGAI MASALAH DI SURAT GUGATAN

Written by RIBAT on .

Written by RIBAT on . Hits: 120

DISKUSI HUKUM: BERBAGAI MASALAH DI SURAT GUGATAN

Diskusi gugatan

(Tanjungpinang/13/01/2023) Mengisi kesibukan di akhir pekan dengan kegiatan diskusi , merupakan hal yang rutin dilakukan di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IA. Seperti biasa setiap sore Jumat menjelang usai kantor dilakukan diskusi berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang ditemukan pada surat gugatan atau permohonan. Bertempat di ruang Media Centre , tampak peserta diskusi para hakim, Panitera dan jajaran kepaniteraan, calon hakim , petugas pos bakum dan PTSP PA. Tanjungpinang Kelas IA, sementara sebagai nara sumbernya adalah Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IA Drs. H. Ribat, S.H.,M.H.  

          Mengawali diskusi kali ini, Ketua memaparkan secara teoritis kaedah-kaedah sebuah surat gugatan dan permohonan. Ada dua teori yang dikenal dalam surat gugatan yakni teori subyektif dan teori substantive, jelas ketua. Teori subyektif mengungkap pristiwa pokok saja, tidak diungkap secara detail, sedangkan teori sustansif menghendaki sebuah surat gugatan di ungkap secara lengkap pristiwa dan sebab-sebabnya secara runtut begitu juga keterkaitan satu dengan yang lain. Kedua teori ini memang sama-sama memilki kelemahan dan keunggulan, dimana bila surat gugatan mengacu kepada teori subyektif pekerjaan hakim untuk mengungkap peristiwa dan fakta surat gugatan menjadi lama dan memakan waktu panjang, sedangkan pada teori Substantif, hakim dalam menggali persitiwa dalam surat gugatan tidak begitu lama, karena sudah dimuat secara lengkap, tinggal memilah saja mana yang benar mana yang tidak, papar ketua.

Diskusi gugatan 1

Beberapa Masalah rutin.

          Dalam sebuah surat gugatan menghendaki terpenuhinya 3 unsur, yaitu identitas para pihak secara lengkap, Posita dan Petitum. Dalam identitas juga banyak masalah yang sering kita hadapi, seperti nama pihak, kadang terdapat perbedaan antara KTP dan buku nikah, begitu juga agama dimana agama para pihak harus di cantumkan karena berkaitan dengan personalitas Keislaman sebagai kekhususun Peradilan Agama, jadi kolom agama tidak boleh kosong, tandasnya. Begitu juga yang sering ada masalah menyangkut tentang alamat para pihak, khususnya Tergugat. Sering ditemui panggilan tidak bisa dilaksanakan karena alamat tidak jelas, atau pihak yang dipanggil tidak lagi berada di tempat yang dituju sehingga perkara tersebut berujung dengan di umumkan di media massa. Sebenarnya ada beberapa istilah yang sering di pakai, yaitu domisili, tempat tinggal dan alamat, ketiganya memilki makna yang berbedam dan untuk lebih jelasnya silakan kita merujuk kepada kamus besar Bahasa Indonesia, terangnya.

Diskusi gugatan 2

          Hal lain yang sangat penting adalah posita, dimana terkadang posita yang dimuat terlalu normative sekali tidak konkrit, hal ini berkaitan dengan sebab-sebab dari alasan perceraian misalnya Isteri tidak patuh, suami tidak bisa jadi imam yang baik, kurang nafkah dan lain sebgainya. Seharusnya mesti ada peristiwa yang diungkap yang menggambarkan ketidak patuhan isteri, begitu juga prilaku suami yang menyimpang sehingga tidak bisa dijadikan tauladan dalam relasi suami isteri yang berujung dengan pertengkaran terus menerus, Termasuk bertengkar akibat kurang nafkah, seharusnya ada gambaran meskipun singkat berapa kebutuhan isteri perhari dan perbulannya, kemudian berapa pula penghasilan suami perhari atau perbualnnya, sehingga terlihat dimana letak kesenjangannya. Karena masing-masing rumah tangga berbeda satu dengan yang lain soal kebutuhan nafkahnya. Jelasnya.

          Kemudian persoalan di petitum juga sering di jumpai bahwa petitum tidak konkrit dan tegas, biasanya dalam hal tuntutan permintaan biaya, terkadang hanya diuangkap dengan kata-kata yang layak saja, namun berapa ukuran kelayakan, tentu masing- masing orang berbeda satu dengan lainnya. Ada juga terkadang, tuntutan muncul di petitum tetapi tidak tergambar di posita, ini juga harus diwaspadai, karena semua yang ada di petitum harus terurai dan tergambar pada posita. Tegasnya.

          Tampak diskusi berjalan begitu santai dan mengalir, sambil menikmati kopi disore hari, para peserta begitu asyik mendengar materi dan pertanyaan-pertanyaan dari peserta diskusi, dan sesekali diselingi lelucon dan canda dari para peserta, sehingga tanpa terasa waktu berjalan begitu singkat, dan diskusi segera di tutup karena waktu usai kantor telah tiba, untuk selanjutnya mengikuti apel sore Jumat sebagai penutup kegiatan di pekan ini. (semoga bermamfaat By RR)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI