HEADER PA TPI

Kategorisasi Informasi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1477

Kategorisasi Informasi

KATEGORI INFORMASI

PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A

PROSEDUR PELAYANAN MEJA INFORMASI

(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)


Jenis Pelayanan Meja Informasi

1.  Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;

2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.

Prosedur Pelayanan Meja Informasi

1.   Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung   dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi   sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
  3. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
  4. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.
  5. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
  6. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

2. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a.  Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.

b.  Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.

c.  Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.

d.  Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.

e.  Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.

f.   Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI