HEADER PA TPI

PA DAN PN TANJUNGPINANG TETAPKAN RADIUS BERSAMA…

Written by RIBAT on .

Written by RIBAT on . Hits: 69

PA DAN PN TANJUNGPINANG TETAPKAN RADIUS BERSAMA…

 Radius baru

(Tanjungpinang/25/08/2023) Pengadilan Agama Tanjung Kelas IA dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, akhirnya sepekat untuk menenatapkan radius bersama sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan bersama No W32.Ui/2087/HK.02/VIII/2023 dan NO. W32.A1/193/HK.05/VIII/2023 tentang Biaya Pemanggilan sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IA Drs. H. Ribat, S.H.M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang kelas IA Riska Widiana S.H.M.H. pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut di samping ketua, dan PLH Panitera dan staf Pengadilan Agama Tanjung pinang Kelas IA Muhsin S.Ag dan Entang Nurdiyanto, S.H, Panitera dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA. Aslam Irfan daulay S.H. dan Sianturi, S.H.

           Radius baru 1

Sesuai dengan informasi yang diperoleh Tim redaksi, bahwa selama ini radius Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri berbeda satu dengan lainnya, padahal tempat atau daerahnya sama.begitu juga regulasi yang mengatur tentang radius sudah di atur secara umum oleh Mahkamah Agung RI dengan klasifikasi daerah dekat dengan lokasi kantor, derah sulit dan daerah sangat sulit. Tiga kreteria tersebut besarnya biaya panggilan berbeda satu dengan lainnya. Mekipun PA dan PN Tanjungpinang beralamat di Kota Tanjungpinang, namun yurisdiksinya mencakup Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Bintan masih terdapat pulau dan daerah Kecataman. Salah satu diantaranya Kecamatan Tambelan yang berdekatan dengan Kalimantan Barat dan Kabupaten Natuna, masyarakat sering menganggap Tambelan sebagai bagian dari daerah tersebut.

            Dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, maka biaya panggilan akan seragam di kedua instansi tersebut, sehingga juga dapat berdampak kepada biaya perkara yang dibebankan kepada pencari keadilan. Informasi yang diperoleh Tim bahwa radius terdekat seperti Keluarahan singgarang biaya panggilan ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan biaya radius yang tertinggi di Kecamatan Tambelan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) karena daerah sangat sulit, jauh dan terluar.

           Radius baru 2

Selanjutnya SKB ini akan secara efektif di berlakukan mulai tanggal 1 September 2023, mengingat saat penandatanganan bersama sudah di penghujung bulan, maka kita berlakukan di awal bulan, ungkap Muhsin, S.Ag (By RR)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Aplikasi Vision Aplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI